Minggu, 14 April 2013

Adakah iddah bagi wanita pezina...?



Jawab :
Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ syaroh al muhadzdzab meneyebutkan tentang iddah bahwa sahabat-sahabat besar seperti Abu Bakar, Umar Bin Khottob, ‘Alibin Abi Tholib masing2 sebagai kholifah pertama, kedua dan ketiga, dalam mensikapi masalah tentang ada atau tidaknya iddah wanita hamil karna zina mengatakan bahwa tidak ada iddah  bagi wanita hamil karena zina.
Sufyan al Tsauriy salah seorang tabi’in dan para ashobul ro’yi menambahkan bahwa iddah adalah untuk menjaga nasab, sedangkan pezina sama sekali tidak dinisbatkan kepadanya nasab.
Ibarohnya :
مسألة) المزني بها لا عدة لها، وهذا قول أبي بكر الصديق و عمربن الخطاب رضي الله عنهما وبه قال الثوري وأصحاب الرأي ، لان العدة لحفظ النسب ولا يلحقه نسب، وقد روي عن علي نحوه
Pelaku zina maka tidak ada iddah baginya, hal ini sebagaimana pendapat dari Abu Bakar dan Umar. Al tsauri  dan ashobul ro’yi mengatakan bahwa iddah adalah untuk menjaga nasab sedangkan pelaku zina tidak dinisbatkan nasab kepadanya hal ini juga diriwayatkan oleh ‘Ali (imam nawawi dalam majmu’ syarah muhadzdzab juz XVIII, hal 150)

Muhammad bin sholih dalam kitabnya syarh mumatti’ ala zadil mustaqoni’ juga mengatakan bahwa sahabat abu bakar, umar bin khottob dan ‘ali bin abi tholib tidak mewajibkan baik iddah maupun istibro’, muhammad bin sholoh juga menambahkan bahwa pendapat inilah yang paling kuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar