Rabu, 24 April 2013

BERSEDEKAP DALAM SHOLAT DI ANTARA PUSAR DAN DADA



Bermula dari hadits Nabi saw :

وعن وائل بن حجر رضيالله عنه قال ؛ صليت مع النبي صلى الله عليه وسلم فوضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره، أجرجه ابن خزيمة

Wail ibnu hujr berkata : aku pernah sholat bersama Nabi saw Beliau meletakan tangannya yang kanan diatas tangannya yang kiri pada dadanya.
(HR. Ibnu Huzaimah, hadits ke 219 dalam kitab bulughul marom)

Ibnu hajar asqolani mengatakan : Ibnu Huzaimah meriwayatkan hadits wa’il bahwa Nabi saw meletakkan kedua tangannya pada dadanya (على صدره), sedangkan menurut riwayat Al Bazzar didekat dadanya (عند صدره) (dalam kitab al fath al bari, II : 224)

Riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa kedua tangan Rosulullah saw, atau siapapun yang melaksanakan sholat diletakkan di atas pusat (فوق السره)
(at – tanaaqudhoot juz III hal 49/50 & shohih sifat sholat an Nabi karya sayid hasan bin ‘ali as-saqqof)

Al Imam An Nawawi rohimhullahu ta’ala berkata :
“meletakkannya dibawah dadanya dan diatas pusarnya, inilah mazhab kita yang masyhur dan demikianlah pendapat jumhur (terbanyak) ulama’, dalam pendapat Imam Hanafi dan Imam lainnya adalah menaruh kedua tangannya di bawah pusar, menurut Imam Malik boleh memilih antara menaruh kedua tangan dibawah dadanya, atau melepaskannya kebawah, dan ini pendapat jumhur dalam mazhabnya dan yang masyhur pada mereka”
( syarah Imam An Nawawi ‘ala shohih muslim juz 4 hal 114)

Ada hadits lagi :
“Dari sulaiman bin musa, thowus berkata bahwa didalam sholat Rosulullah saw meletakan tangan yang kanan diatas dadanya”
Namun hadits ini tidak bisa dijadikan dalil sebab tergolong dho’if, sebab ada rawi yang tidak memenuhi syarat sebagai perawi tsiqoh, yaitu sulaiman bin musa.
Menurut sayid hasan bin ‘ali as-saqqof, kelemahan hadits diatas karena 2alasan,
1.       Kata Imam Bukhori, Sulaiman bin musa tersebut, banyak meriwayatkan hadits munkar,Kata An Nasai’ dia salah seorang ahli fiqih tetapi tidak kuat dalam periwayatan sebagaimana disebutkan dalam kitab Tahdzibul kamal (12/97)
2.       Hadits tersebut mursal, yang diriwayatkan secara mursal oleh thowus, sedangkan hadits mursal adalah bagian dari hadits dho’if (at – tanaaqudhoot juz III hal 49/50)

Menurut Imam Al Ghozali :
“kemudian meletakkan kedua tangan diatas pusar dibawah dada, meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri untuk memuliakan yang kanan, dengan cara ditekan dan membentangkan jari telunjuk dan jari tengah kanan diatas lengan, dan menggenggam pergelangan tangan dengan ibu jari, jari manis dan jari kelingking.
(Ihya’Ulumuddin juz 2 hal 274)

Menurut pandangan empat mazhab adalah :
1.       Mazhab Hanafi mengatakan : “bersedekap itu hukumnya sunnah bukan wajib, yang terutama bagi laki-laki adalah meletakkan telapak tangan diatas punggung tangan kiri dan ditempatkan DIBAWAH PUSAR, sedangkan bagi perempuan adalah meletakkan kedua tangannya diatas dada” (fiqh “alaa madzahib al arba’ah, juz 1 kitab sholat bab sunan al sholat)
2.       Mazhab Asy Syafi mengatakan : “hal itu disunnahkan bagi laki-laki  dan perempuan, yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri, dan ditempatkan DIANTARA DADA DAN PUSAR
3.       Mazhab Hambali mengatakan : “hal itu adalah sunnah, yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan diatas punggung tangan kiri dan ditempatkan DIBAWAH PUSAR
4.       Mazhab Maliki mengatakan : “hal itu boleh dilakukan, akan tetapi didalam sholat fardhu disunnahkan meluruskan tangan (kebawah)
(kitab Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusydi Al Qurthubi Al Maliki)

Itulah cara bersedekap ketika sholat menurut empat mazhab, Imam nawawi, Imam Ghozali dan jumhur ulama tentang mengartikan kedua hadits diatas, dengan tidak mengartikan hadits secara johir haditsnya saja, maka didapatkan bahwa bersedekap diatas dada adalah sesuatu yang dho’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan sandaran.

Wallahu a’alam bish showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar