Senin, 29 April 2013

HUKUM ABORSI



Ada bebrapa pendapat tentang hukum aborsi (الا جهاض ) yang timbul dimasyarakat hingga menjadi pro dan kontra, yaitu pengguguran kandungan (janin) tanpa alasan medis, sebelum nafkhur ruh (peniupan ruh) sehingga dipertanyakan bagaimana sebenarnya hukum aborsi menurut agama..?

JAWAB :

Allah swt berfirman :

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
(QS. Al-An’am [6] : 151)

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar

وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ (12) ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (13) ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً
فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آَخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. [QS. al-Mukminun (23):12-14]

 يُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ ۚ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ ۖ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّىٰ وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَىٰ أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا ۚ وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

Hai manusia ! jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah)sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dai tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, daging yang sempurna kejadiannyadan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu, dan Kami tetapkan dalam rahim apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah pada kedewasaan..(QS. Al Hajj [22] : 5)

Hadit Nabi saw tentang proses kejadian manusia dan waktu peniupan ruh (nafkh al-ruh):

إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يبعث الله ملكا فيؤمر بأربع كلمات ويقال له اكتب عمله ورزقه وأجله وشقي أو سعيد ثم ينفخ فيه الروح
(رواه البخاري عن عبد الله في صحيحه، كتاب ؛ بدء الخلق، رقم الحديث ؛ ٢٩٦٩  )

Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya didalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari), kemudian Allah mengutus seorang malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya : tulislah amal, rezeki, dan ajalnya, serta celaka atau bahagia(nya), kemudian tiupkan ruh padanya.
(HR. Imam Bukhori dari ‘Abdullah)

Janin adalah makhluk yang telah memiliki kehidupan yang harus dihormati (hayah muhtaromah), menggugurkannya berart menghentikan (menghilangkan) kehidupan yang telah ada, dan ini hukumnya haram, berdasarkan dalil, antara lain :
Firman Allah swt :
ولا تقتلوا آلنفس آلتي حرم الله إلابآلحق
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu( alasan) yang benar..(QS Al-Isra’[17] : 33)

Pendapat Fuquha’ tentang hukum aborsi sebelum nafkhi ar-ruh (peniupan ruh) :

Ulama Al Azhar dalam al bayan li-an-Nas min al Azhar asy Syarif juz II hal 256 :
1.       Boleh (mubah) secara mutlak (tanpa harus ada alasan medis) menurut ulama zaidiyah, sekelompok ulama hanafi, sebagian ulama syafi’i, serta sejumlah ulma maliki dan hambali.
2.       Mubah karena ada alasan medis, (‘uzur) dan makruh jika tanpa ‘uzur, menurut ulama hanafi dan sekelompok ulama syafi’i.
3.       Makruh secara mutlak, menurut sebagian ulama maliki.
4.       Haram menurut pendapat mu’tamad ulama maliki.
( al bayan li-an-Nas min al Azhar asy Syarif juz II hal 256)

Menurut Imam Ghozali dari kalangan mazhab Syafi’i :
“jika nutfah (sperma) telah bercampur (ikhtilath) dengan ovum dan siap menerima kehidupan
 (استعداه لقبول الحياة    ) , maka merusaknya adalah suatu tindakan pidana (jinayah), ini berarti haram melakukannya” (ihya’ Ulum al Din, tahqiq Sayyid ‘Imrab [al qohiroh : Dar al hadits 2004] juz II hal 67)

Membolehkan aborsi sebelum nafkh al ruh dapat menimbulkan banyak dampak negatif, disamping dampak positif.
Sebagaimana menurut kaidah fiqiyah :
درء المفاسد مقدم جلب المصالح
“menghindari kerusakan (hal-hal negatif) diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan”

Kaidah fiqihyah :
الضرورة بيح المحظورات

“kedaan darurot membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang”

Oleh sebab itu melakukan aborsi (pengguguran janin) sesudah nafkhur ruh (peniupan ruh) hukumnya adalah haram,  kecuali jika ada alasan medis, seperti untuk menyelamatkan jiwa si ibu.
Dan melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkhi ar-ruh (peniupan ruh) hukumnya adalah haram, kecuali ada alasan medis ada alasan lain yang dibenarkan syari’at islam.
Juga Majelis Ulam Indonesia dalam Fatwa Musyawarah Nasional VI tahun 2000 telah menfatwakan bahwa :
·         Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada diniding rahim ibu (nidasi)
·         Aborsi boleh dilakukan karena ada uzur, baik bersifat darurat (adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati) ataupun hajat (adalah suatu keadaan dimana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka akan mengalami kesulitan berat).
a)      Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah :
i)        Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti : kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter.
ii)       Dalam keadaan dimana kehamilan mengancam nyawa si ibu.

b)      Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah :
i)        Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang apabila lahir kelak sulit disembuhkan.
ii)       Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang didalamnya terdapat antara lain : keluarga korban, dokter dan ulama.

c)       kebolehan aborsi ini harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari
·         Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Wallahu a’lam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar