Senin, 22 April 2013

HUKUM MEMASAK DENGAN MINYAK SISA MASAK BABI



MUI menfatwakan dalam kitab himpunan fatwa bahwa :

setiap makanan dan minuman yang jelas bercampur dengan barang haram/najis, hukumnya adalah haram .

dalil :

Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menyatakan dalam firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Imam Nawawi mengatakan :

Didalam ayat digunakan lafazh daging dikarenakan bagian inilah yang paling penting ( inti ).

Para ulama kaum muslimin telah bersepakat dengan pengharaman lemak, darah dan seluruh bagian tubuhnya .”

( Shahih Muslim bi syarhin Nawawi jild XIII/ 142 )

juga Imam Nawawi dalam kitab Majmu' 2 : 568 menjelaskan :

ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﻓﻨﺠﺲ ﻻﻧﻪ ﺍﺳﻮﺃ ﺣﺎﻻ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻻﻧﻪ ﻣﻨﺪﻭﺏ ﺇﻟﻰ ﻗﺘﻠﻪ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺿﺮﺭ ﻓﻴﻪ ﻭﻣﻨﺼﻮﺹ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﺎﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ﺃﻭﻟﻲ ﻭﺍﻣﺎ ﻣﺎ ﺗﻮﻟﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻨﺠﺲ ﻻﻧﻪ ﻣﺨﻠﻮﻕ ﻣﻦ ﻧﺠﺲ ﻓﻜﺎﻥ ﻣﺜﻠﻪ

adapun babi hukumnya najis karena ia lebih buruk tingkahnya daripada anjing juga karena ada kesunahan untuk membunuhnya meskipun tidak membahayakan juga karena ada nas (dalil) akan keharamannya .
bila anjing najis maka babipun lebih najis .
adapun peranakan dari keduanya (babi + babi) atau salah satunya (babi + kambing misal) maka hukumnya tetap najis alasannya karena keluar dari hewan najis maka hukumnya sama.

dalil tentang keharaman babi bisa dilihat di Majmu' 7 : 3 :

ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﻨﺠﺲ ﻑﻻ ﻳﺤﻞ ﺃﻛﻠﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ ، ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺍﻟﺪﻡ ﻭﻟﺤﻢ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ { ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : } ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ { ﻭﺍﻟﻜﻠﺐ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ ، ﻭﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : ﺍﻟﻜﻠﺐ ﺧﺒﻴﺚ ، ﺧﺒﻴﺚ ﺛﻤﻨﻪ

adapun hewan najis maka haram dikonsumsi yakni anjing dan babi berdasarkan firman Allah :

ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭﺍﻟﺪﻡ ﻭﻟﺤﻢ ﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ

"dan diharamkan bagi kalian bangkai, darah, dan daging babi"

dan firman Allah :

ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺨﺒﺎﺋﺚ

"dan diharamkan bagi mereka (orang mukmin) segala sesuatu yang kotor (jorok dsb)"

wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar