Senin, 22 April 2013

HUKUM MENCAMPUR MAKANAN DENGAN ARAK/KHAMR



Allah swt berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
(al maidah 5)

hadits Nabi saw :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1587.)

dalam hadits yg lain :


وما اسكر كثيره فقليله حرام (رواه ابوداود والترمذى والنساء وابن ماجه)

Dan apa yang diminum dalam jumlah yang memabukkan, maka sedikitnya pun diharamkan” (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah).

Imam hakim dan Ibnu 'Abbas mengatakan :
jauhilah khamr, karna ia adalah kunci segala kebururan (al hadits)

dalam kaidah fikih dikatakan :

"dar-ul mafaasidi muqoddamun 'ala jalbil masholihi"

(mencegah mafasad/kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan.

dalam kitab majmu' dikatakan :
menurut ketentuan syara' khamr adalah setiap minuman yang memabukan, baik terbuat dari perasan kurma, tebu, madu dan lainnya.

sehingga MUI menfatwakan bahwa meminum/menggunakan alkhol yg berasal dari khamr yg digunakan untuk campuran makanan/minuman hukumnya HARAM kecuali alkhol tsb proses kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr, maka hukumnya mubah, itupun jika secara medis tdk membahayakan.

ref : kitab himpunan fatwa MUI bab 28 hal 726-737

Tidak ada komentar:

Posting Komentar