Selasa, 16 April 2013

TALAK BAIN



ASSALAMUALAIKUM.WRWB.
Sail titipan..
Pak Ustadz, saya lagi bingung.. Saya janda kmudian saya kawin lagi, tapi belum sempat sy di GOL kan hehehe lah suami sy mati.. Apakah boleh saya balik kpd suami pertama saya ?? Ttd. bunda x di kota "J"

Jawab :

Tidak boleh, berkata syeikh abu syuja’ : “fa-in thollaqohaa tsalatsan falaa tahillu lahu illaa ba’da wujuudi khomsati asy ya’ ( jika suami mentalak istri dg talak 3, maka tidak halal bagi suami, kecuali sudah ada 5 hal, yaitu ) :
1.     Inqidhoo-i ‘iddatihaa minhu (habis iddahnya siperempuan dari silelaki)
2.     Tazawwajihaa bi ghoirihi (si perempuan/bekas isteri berkawin dengan suami lain)
3.     Dukhuulihi bihaa (suami lain mencampurinya)
4.     Bainuu  natihaa ( suami yg lain ini mentalaknya dengan talak ba’in)
5.     Wan qidhoo-i ‘iddatihaa minhu (habis iddahnya dari suami itu)
Apabila seorang merdeka mentalak isterinya dengan talak 3, atau hamba laki2  mentalak dengan talak 2, sebelum atau sesudah dukhul, baik talak itu dalam satu nikah maupun lebih, baik talak tiga itu dalam satu lafadz maupun lebih, diharamkan perempuan (bekas isteri) itu kepadanya sampai si perempuan itu berkawin dengan suami lain, dan suami yg baru menyetubuhinya pada farji, kemudian mentalaknya serta siperempuan itu habis pula iddahnya, sebagaimana firman Allah swt :
Fa-in thollaqohaa falaa tahillu lahu min ba’du hatta tankiha zaujaa ghoirohu
“ kemudian jika sisuami mentalaknya (sesudah talak kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya HINGGA IA BERKAWIN DENGAN SUAMI YANG LAIN “ (al baqoroh 230)

Hadits yg dirawikan oleh imam bukhori dan muslim dari ‘aisyah ra yg menuturkan :
“isteri rifa’ah al qurazhi mendatangi Nabi saw, seraya berkata : aku adalah isteri rifa’ah, lalu ia menceraikanku dengan talak ba’in, kemudian aku menikah dengan abdurrahman bin al zubair, tetapi ia seperti ujung pakaian (impoten), Nabi saw berkata “apakah kamu ingin kembali kepada rifa’ah? Tidak..! kamu tidak boleh kembali dengannya hingga kamu merasakan madunya dan ia merasakan madumu (hubungan suami isteri)

Dari hadits ini jelas bahwa dukhul adalah syarat mutlak, sebab bagaimana seorang yang impoten bisa melakukan jima’ ???
Maka dalam kasus diatas bisa di qiyaskan kepada seorang suami yang tdk mungkin melakukan jima’ sebab sisuami meninggal, oleh sebab itu si isteri tidaklah boleh menikah/rujuk dengan mantan suaminya sebelum ia menikah kepada suam barunya dan melakukan hubungan antara suami isteri dan sisuami barunya mentalaknya dan habis masa iddahnya.
Yang dimaksud mencicipi madu ialah BERSETUBUH, dinamai USAILAH diserupakan dengan madu dan karena kalau kita tidak menjadikan BERSETUBUH SEBAGAI SYARAT (dalam talaq 3) tentu kawin itu hanya untuk menghalalkan semata dan bukan untuk bersenang-senang, sedangkan nikah sebenarnya dimaksudkan untuk bersenang2 dan bukan untuk menghalalkan semata.
Wallahu a’lam.

Sumber : * kitab kifayatul akhyar,
                 * al tadzhiib fii adillati matn al ghooytaqrib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar