Selasa, 23 September 2014

FENOMENA NGIDAM BAGI ISTERI YANG SEDANG HAMIL




apasih ngidam itu....?
Dalam kamus ash-Shihah:
وحم...والوَحامُ والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّةً.
"Waham, wahaam, wihaam, yakni keinginan seorang wanita hamil. Mengidam hanya terjadi pada wanita yang sedang mengandung." (as-Shihah, 2/270)
Dalam kamus Maqayis al-Lughat:
(وحم) الواو والحاء والميم: كلمتان. الوَحَم والوَِحَام. والوَحَم: شهوةُ المرأة للشيء على الحَبَل.
"Waham - wawu, ha, mim- terlaku dengan dua kalimat waham dan wahaam (serta wihaam). Mengidam adalah keinginan wanita akan sesuatu ketika dia mengandung." 
(Maqayis al-Lughat, 6/70)
Lalu bagai mana dg hukum ngidam?
Pembahasan tentang ngidam berkelindan dengan pembahasan kewajiban nafkah suami atas istri. Sebagaimana diketahui, suami wajib memberikan nafkah atas istri. Di antaranya dalam memenuhi kebutuhan makanan dan lauk-pauknya. 
Dari situ, para ulama menyatakan wajib diturutinya ngidam pada cemilan wajib istri sehari-hari, serta bukan wajib pada ngidam yang 'biasa-biasa saja' (bukan cemilan sehari-hari).
تَنْبِيهٌ : يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ .
وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي ا هـ م ر سم .
"[Tanbih] Seharusnyalah dikenakan hukum wajib pada sesuatu yang diingini istri ketika dia mengalami sesuatu yang disebut ngidam, yakni dari semisal asinan ketika dia terbiasa dengan hal itu. Kemudian ketika pemenuhan buah-buahan, kopi, dan apa-apa yang diminta selama ngidam dinyatakan wajib, maka hal itu bersifat tamlik. Seandainya terlewat maka istri tetap berhak dan bisa menagihnya. Jika ternyata istri terbiasa dengan konsumsi opium, yang bila tidak dipenuhi akan berefek kerusakan fungsi tubuh atau semacamnya, maka tetap tidak wajib dituruti sebab hal itu masuk pada bahasan pengobatan [bukan bahasan nafkah, red]." 
(Hasyiyah Bujairimi 'ala Khatib, 11/382)
قَوْلُهُ : ( وَقَدْ تَغْلِبُ الْفَاكِهَةُ ) لَيْسَ هَذِهِ مِنْ الْأُدْمِ وَيُسْتَفَادُ مِنْهُ ، أَنَّ الْوَاجِبَ لَا يَتَقَيَّدُ بِالْأَكْلِ وَالْأُدْمِ .
بَلْ كُلُّ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ يَجِبُ حَتَّى نَحْوُ قَهْوَةٍ وَفِطْرَةٍ ، وَكَعْكٍ وَسَمَكٍ فِي أَوْقَاتِهَا وَسَيَأْتِي ق ل .
"[Kadang istri gemar dengan buah-buahan] Buah-buahan bukan jenis lauk-pauk. Dari sini bisa dipahami bahwa ukuran kewajiban tidak diqayyidi sebatas pada makanan dan lauk-pauk, melainkan pada setiap kebiasaan sehari-hari istri, sampai pada semisal kopi dan jamur-jamuran, juga pada kue dan ikan, sesuai agenda istri. Akan dibahas lebih lanjut - Qulyubi " 
(Hasyiyah Bujairimi 'ala Khatib, 11/382)