Sabtu, 04 Mei 2013

Hukum Air Kencing Unta dan Binatang-binatang yang dimakan dagingnya




Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram?
Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang status air kencing unta, apakah suci atau najis ? 
Masalah Pertama : Hukum Air Kencing Unta dan Binatang-binatang yang dimakan dagingnya
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini   : (Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami : 1/ 160)
Pendapat Pertama : Air kencing unta tidak najis ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabila (Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227) serta sebagian dari ulama Syafi’yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani (Nawawi, al-Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404)
Dalil mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist ‘Urayinin :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.
Hadist di atas juga berlaku bagi semua unta dan semua orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja, karena pada seperti dalam kaedah ushul fiqh disebutkan bahwa :
العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“ Teks-teks Al Qur’an dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya. ( Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, 1/ 89, Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Beirut, Dar Ihya Kutub al Arabiyah, 1957 : 1/ 32 )
Berkata Ibnu Mundzir :
وَمَن زَعَمَ أَنَّ هَذَا خَاص بِأولَئكِ الأَقوَام فَلم يُصِب ، إِذ الخَصَائِص لَا تَثبُت إِلّا بِدَلِيل  
“Barang siapa yang mengatakan bahwa hadits ini khusus orang-orang tersebut, maka orang itu tidak benar, karena kekhususan itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil. (Ibnu Hajar, Fath al-Bari :  1/ 404 )
Kedua : Hadist Anas bin Malik
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
“Dari Anas berkata, "Sebelum masjid dibangun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di kandang kambing." (HR. Bukhari)  
Dibolehkan sholat di dalam kandang kambing menunjukkan bahwa kencing kambing tidak najis, karena kandang kambing pasti ada kencing dan kotoran kambing.
Ketiga : Jabir bin Samurah
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا
 Dari Jabir bin Samurah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging kambing?" Beliau menjawab, "Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak maka janganlah kamu berwudhu." Dia bertanya lagi, "Apakah harus berwudhu disebabkan (makan) daging unta?" Beliau menjawab, "Ya. Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang kambing?" Beliau menjawab, "Ya boleh." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang unta?" Beliau menjawab, "Tidak."  (HR. Muslim)
Dibolehkannya sholat di dalam kandang dalam dua hadist di atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing dan kotoran kambing.
Ketiga : Kaedah Fiqh yang disebut dengan al-Baraah al-asliyah (pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air kencing unta dan kambing,  barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia harus mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil ( Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir (Fathu al Bari : 1/ 104),  lihat juga  Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227) 
Pendapat Kedua : Air kencing unta dan sejenisnya adalah najis. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233 )
Berkata Qadhi Husain dari Ulama Syafi’iyah  :
“Menurut madzhab kami, bahwa apa yang keluar darinya seperti air kencing atau kotoran adalah najis, baik dari binatang yang  dagingnya dimakan atau yang dagingnya tidak dimakan, baik itu kotoran burung, maupun bukan burung. (Qadhi Husain, at-Ta’liqah, Mekkah, Nazar Musthofa Baaz, 2/ 931  )
Mereka berdalil dengan keumuman hadist-hadist yang menunjukkan bahwa air kencing itu najis, diantaranya adalah :
Pertama : Hadist Ibnu Abbas, 
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Dari Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba." Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?" beliau menjawab: "Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak bersuci (cebok)  setelah kencing akan diadzab di dalam kuburan, hal ini menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing hewan yang boleh dimakan.
Kedua : Hadist orang Badui yang kencing di masjid
عن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
 Abu Hurairah berkata, "Seorang Arab badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: "Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan." (HR. Bukhari)
Perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk menyiram bekas air kencing dengan air, menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing binatang yang boleh dimakan seperti unta dan kambing.
Ketiga :  Hadist Anas bin Malik
عَنْ أَنس قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ ؛ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَه
Dari Anas, bahwasanya ia berkata, bahwasanya Rasulullah shallallahu ’alahi wassalam bersabda : “Bersihkan dari air kencing, karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur itu dari air kencing ( yang tidak dibersihkan ) “ (HR. Daruquthni) (Imam Daruquthni mengatakan bahwa yang benar dari  hadist ini adalah Mursal, tetapi dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas sanadnya shohih ( Ibnu Hajar, at-Talkhis : 1/ 160, Abu Bakar Dinwari, al Mujalasah wa jawahir al Ilmi,  1/ 323 )
 Kesimpulan :
         Dari dua pendapat ulama tentang hukum air kencing unta, maka yang terliahat kuat dalilnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa air kencing untu, kambing dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.
           Masalah Kedua : Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta
Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing  unta.
Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :
 Pertama : Hadist ‘Urayinin di atas
Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan sesuatu yang tidak najis
Bagi yang mengatakan bahwa air kencing unta najis, maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan berobat dengan air kencing unta– walaupun menurut mereka najis- karena darurat.
Berkata Khatib Syarbini :
وَ أَمَّا أَمرُه صلَّى اللُهُ عَليه وسلم العُرنِيِين بِشُربِ أَبوَالِ الإبل فَكَان لِلتّدَاوِى و التَّدَاوِي بِالنَّجَس جَائزٌ عِند فَقدِ الطَاهِرِالذي يَقُوم مَقَامَه
“Adapun perintah Rasulullah saw kepada  al-‘Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan. Dan pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak bisa menggantikannya . (Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233  )

Kedua : Hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda : 
إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ بُطُونُهُمْ
 “Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut mereka (rusak pencernaannya)“. (HR. Ahmad, Thabrani dan Thohawi) (Berkata al Haitsami : “ Di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah sedang hadistnya hasan dan pada dirinya ada kelemahan, sedang rijal sanad yang lain bisa dipercaya “ )
            Hadist di atas secara tegas menyatakan bahwa air kencing unta dan susunya adalah obat untuk sakit pencernaan, dan ini menunjukkan kebolehan berobat dengan keduanya.
            Ketiga  : Terbukti secara ilmiyah dan uji laboratorium bahwa air kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, diantaranya penyakit  kanker, leukemia (kanker darah),  hepatitis, penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.
            Dr. Faten Abdel-Rahman Khorshid, ilmuwan Saudi yang juga staf King Abdul Aziz University (KAAU) dan Presiden Tissues Culture Unit di Pusat Penelitian Medis King Fahd itu, setelah melakukan penelitian selama lima tahun di laboratorium menemukan bahwa partikel nano dalam air seni hewan onta dapat melawan sel kanker dengan baik.
Beliau juga mengatakan bahwa air seni onta mengandung zat alami yang bisa membasmi sel berbahaya, serta menjaga sel-sel sehat pada pasien pengidap kanker. Penyakit kanker yang bisa disembuhkan dengan susu dan air kencing unta meliputi kanker paru-paru, kanker darah, kanker perut, kanker usus besar, tumor otak, dan kanker payudara.

Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu, dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw kepada beberapa orang yang terkena penyakit, begitu juga secara medis dan uji laboratorium ternyata air kencing unta banyak manfaatnya untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit. Wallahu A’lam.

Maroji’ :

1.       Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami : 1/ 160
2.       Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227 
3.       Nawawi, al-Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404
4.       Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, 1/ 89, Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Beirut, Dar Ihya Kutub al Arabiyah, 1957 : 1/ 32
5.       Ibnu Hajar, Fath al-Bari :  1/ 404
6.       Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir (Fathu al Bari : 1/ 104),  lihat juga  Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227) 
7.       Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233
8.       Qadhi Husain, at-Ta’liqah, Mekkah, Nazar Musthofa Baaz, 2/ 931
9.       Imam Daruquthni mengatakan bahwa yang benar dari  hadist ini adalah Mursal, tetapi dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas sanadnya shohih ( Ibnu Hajar, at-Talkhis : 1/ 160, Abu Bakar Dinwari, al Mujalasah wa jawahir al Ilmi,  1/ 323 )
10.   Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233

WAJIBKAH SEORANG BUTA DAN TULI DARI IBADAH SHOLAT ?



Assalamu'alaikum wr.wb

Mau tanya :

Apakah orang yang buta dan tuli masih dikenakan wajib sholat ?

JAWAB :

orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak di taklif hukum syara' yang ada, dalam bentuk apapun ia tinggalkan, tidak ada sanki dosa. karena ia tidak ada jalan untuk mengetahui tuntunan syari'at yang dimaksud, kalau buta dan tuli itu timbul setelah tau hukum syari'at, maka ia tetap terkena taklif hukum syara' kalau ia tidak sholat umpamanya, maka ia dianggap berdosa.
Nihayatuzzain 1/9

Maka orang yang dilahirkanan dalam keadaan buta dan tuli, mereka tidak terkena kewajiban, dikarenakan tidak ada cara untuk menyampaikan da'wah kepadanya
Sebab diantara syarat wajib solat adalah mendengar melihat (FALTAJIBU ASHSHOLATU ALAA MAN KHULIQO ASHOMMA A'MAA WALAW NAATHIQON)
kasyifatussaja 51
(إِنَّمَا تجب الْمَكْتُوبَة) أَي الصَّلَوَات الْخمس (على مُسلم)

(مُكَلّف) أَي بَالغ عَاقل سليم الْحَواس بلغته الدعْوَة

وَمن نَشأ بشاهق جبل وَلم تبلغه دَعْوَة الْإِسْلَام غير مُكَلّف بِشَيْءوَكَذَا من خلق أعمى أَصمّ فَإِنَّهُ غير مُكَلّف بِشَيْء إِذْ لَا طَرِيق لَهُ إِلَى الْعلم بذلك وَلَو كَانَ ناطقا لِأَن النُّطْق بِمُجَرَّدِهِ لَا يكون طَرِيقا لمعْرِفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة بِخِلَاف من طَرَأَ عَلَيْهِ ذَلِك بعد الْمعرفَة فَإِنَّهُ مُكَلّف
orang yang lahir dalam keadaan buta dan tuli tidak di taklif hukum syara' yang ada, dalam bentuk apapun ia tinggalkan, tidak ada sanki dosa. karena ia tidak ada jalan untuk mengetahui tuntunan syari'at yang dimaksud, kalau buta dan tuli itu timbul setelah tau hukum syari'at, maka ia tetap terkena taklif hukum syara' kalau ia tidak sholat umpamanya, maka ia dianggap berdosa.
Nihayatuzzain 1/9

Maka orang yang dilahirkanan dalam keadaan buta dan tuli, mereka tidak terkena kewajiban, dikarenakan tidak ada cara untuk menyampaikan da'wah kepadanya.

أَمَّا الطَّارِئُ فَإِنْ كَانَ قَبْلَ التَّمْيِيزِ فَكَالْأَصْلِيِّ وَإِنْ كَانَ بَعْدَ التَّمْيِيزِ وَلَوْ قَبْلَ الْبُلُوغِ وَعَرَفَ الْحُكْمَ تَعَلَّقَ بِهِ الْوُجُوبُ اهـ اج.
albujairomi ala al khotib 1/408AA

wallahu a’lam



HUKUM SHOLAT BEDA NIAT



assalamu'alaikum wr.wb

tanya :

gimana hukumnya sholat beda niat, semisal kita sholat fardhu berma'mum kepada orang yg ternyata sedang melaksanakan sholat sunnah ?
lalu apa hukumnya jika kita mengganti niat dari ma'mum menjadi imam, batalkah sholat kita?

makasih..

wa'alaikumussalam wr.wb

jawab :

Imam Asy Syafi’i mengatakan dalam satu qoidah mengenai masalah niat ini. Beliau rahimahullah berkata,

ونية كل مصل نية نفسه لا يفسدها عليه أن يخالفها نية غيره وإن أمه

Niat setiap orang yang melaksanakan shalat adalah niat bagi dirinya sendiri. Niat orang lain yang mengimaminya jika berbeda tidak membuat cacat ibadahnya.

وإذا لم تفسد صلاة المأموم بفساد صلاة الامام كانت نية الامام إذا خالفت نيه المأموم أولى أن لا تفسد عليه

Jika shalat imam batal, shalat ma’mum tidaklah batal. Maka demikian pula jika niat imam berbeda dengan niat ma’mum, itu tidak masalah.” (Al Umm, 1: 201)

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

في مذاهب العلماء في اختلاف نية الامام والمأموم: قد ذكرنا أن مذهبنا جواز صلاة المتنفل والمفترض خلف متنفل ومفترض

Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.” (Al Majmu’, 4: 271)

lalu bagaimana jika merubah niat dari ma'mum menjadi iman, atau sebaliknya ?

dalam kitab bulughul marom dikutib sebuah hadits tentang merubah niat dari niat imam menjadi makmum, maka di hukumi boleh. Berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu’anha, tentang kisah Abu Bakar mengimami para sahabat. Dalam hadits tersebut beliau menyebutkan, “Ketika ia (Abu Bakar) melihat Rasulullah datang, ia mundur. Nabi shallallahu alaihi wassalam memberi isyarat kepadanya seraya bersabda, “Tetaplah ditempatmu”. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam datang dan duduk di samping Abu Bakar. Maka Abu Bakar salat berdiri bermakmum kepada Rasulullah shallallahu alaihi wassalam sementara para sahabat lainnya mengikuti Abu Bakar radhiyallahu’anhu“. (HR. Bukhari dan Muslim)
alu bagaimana jika salah satu diantara kita niat qodho'an sementara yang lain ada'an antara imam dg ma'mum ?

Di dalam kitab yang sama dan halaman yang sama di dalam kitab Al Umm, Imam Syafi’i rahimahullah juga berkata,

وإذا صلى الامام نافلة فائتم به رجل في وقت يجوز له فيه أن يصلى على الانفراد فريضة ونوى الفريضة فهى له فريضة كما إذا صلى الامام فريضة ونوى المأموم نافلة كانت للمأموم نافلة لا يختلف ذلك وهكذا إن أدرك الامام في العصر وقد فاتته الظهر فنوى بصلاته الظهر كانت له ظهرا ويصلى بعدها العصر

Jika imam melaksanakan shalat sunnah, lalu datang seseorang bermakmum di belakangnya pada saat itu, maka boleh ia berniat dengan niatan ia sendiri yaitu niatan shalat fardhu. Makmum tersebut mendapatkan niat shalat fardhu. Sebagaimana juga ketika imam melaksanakan shalat fardhu, lalu makmum berniat shalat sunnah, maka makmum diperbolehkan seperti itu. Tidaklah bermasalah adanya perbedaan niat kala itu. Begitu pula ketika seseorang mendapati imam melaksanakan shalat ‘Ashar, namun ia ada udzur luput dari shalat Zhuhur, maka ia boleh berniat shalat Zhuhur di belakang imam yang melaksanakan shalat ‘Ashar kemudian setelah itu ia melaksanakan shalat ‘Ashar. ” (Al Umm, 1: 201)

Wallahu a’lam