Bermula Hadits dari Abu Hurairah ra Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ
سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucikanlah bejana kalian, jika
seekor Anjing minum di dalamnya, dengan mencucinya tujuh kali, dan yang
pertamanya dengan tanah.”
(HR. Muslim, Kitab Ath Thaharah Bab Hukmi Wulughil Kalbi,
Juz. 2, Hal. 121 No hadits. 420. Abu Daud, Kitab Ath Thaharah Bab Al Wudhu bi
Su’ril Kalbi, Juz.1, Hal. 103, No hadits. 65)
Berkata Imam Ash Shan’ani Rahimahullah ketika mengomentari
hadits di atas:
وَهُوَ ظَاهِرٌ فِي نَجَاسَةِ فَمِهِ ، وَأُلْحِقَ بِهِ سَائِرُ بَدَنِهِ
قِيَاسًا عَلَيْهِ ، وَذَلِكَ ؛ لِأَنَّهُ إذَا ثَبَتَ نَجَاسَةُ لُعَابِهِ ، وَلُعَابُهُ
جُزْءٌ مِنْ فَمِهِ ، إذْ هُوَ عِرْقُ فَمِهِ ، فَفَمُهُ نَجِسٌ ، إذْ الْعِرْقُ جُزْءٌ
مُتَحَلِّبٌ مِنْ الْبَدَنِ ، فَكَذَلِكَ بَقِيَّةُ بَدَنِهِ
“Secara zhahir, mulutnya pun najis.
Ketika dia menjilati seluruh badannya maka itu menjadi qiyas atasnya. Hal itu
karena sudah pasti najisnya liur anjing, dan liur merupakan bagian dari
mulutnya. Ketika mulutnya berkeringat maka mulutnya juga najis. Jika keringat
bagian yang keluar dari badan, maka demikian juga anggota badan lainnya (juga
najis).”
(Imam Ash Shan’ani,
Subulus Salam, Juz. 1, Hal. 40. Al Maktabah Asy Syamilah)
وأما الخنزير فنجس لانه اسوأ حالا من الكلب لانه مندوب إلى قتله من غير
ضرر فيه ومنصوص على تحريمه فإذا كان الكلب نجسا فالخنزير أولي واما ما تولد منهما أو
من أحدهما فنجس لانه مخلوق من نجس فكان مثله
Sedang mengenai masalah babi itu dihukumi najis karena ia
lebih jelek keadaannya ketimbang anjing karena disunahkan membunuhnya meski
tidak menimbulkan bahaya dan telah di-nash tentang haramnya, maka bila anjing
najis niscaya babi pun lebih utama untuk menerima hukum najis, sedang peranakan
yang keluar dari salah satu keduanya juga dihukumi najis karena ia tercipta
dari hewan najis maka sama hukumnya sama dengan induknya.
( alMajmuu’ II/568 )
Wallahu a'alam bish showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar