Akhir-akhir ini masyarakat mulai menggunakan air susu
dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak
yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta.
Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram?
Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta
untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang status air kencing unta,
apakah suci atau najis ?
Masalah Pertama : Hukum Air Kencing Unta dan
Binatang-binatang yang dimakan dagingnya
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini : (Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami
: 1/ 160)
Pendapat Pertama : Air kencing unta tidak najis ini adalah pendapat
Malikiyah dan Hanabila (Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227) serta
sebagian dari ulama Syafi’yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu
Hibban, Abu Sa’id al Isthihri, Royyani (Nawawi, al-Majmu’ : 2/ 549, Ibnu
Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404)
Dalil mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist ‘Urayinin :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari
'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim
Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk
mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat
menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala
unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian
berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang.
Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari
telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu
memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata
mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta
minum namun tidak diberi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak
najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan ‘Urayinin
yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta.
Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing
hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada
air kencing unta.
Hadist di atas juga berlaku bagi semua unta dan semua
orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja, karena pada seperti dalam kaedah
ushul fiqh disebutkan bahwa :
العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“ Teks-teks Al Qur’an dan Sunnah itu yang dipakai
adalah keumuman lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya. ( Suyuti, Al-Itqan fi
Ulum al-Qur’an, 1/ 89, Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an,
Beirut, Dar Ihya Kutub al Arabiyah, 1957 : 1/ 32 )
Berkata Ibnu Mundzir :
وَمَن زَعَمَ أَنَّ هَذَا خَاص بِأولَئكِ الأَقوَام فَلم يُصِب ، إِذ الخَصَائِص لَا تَثبُت إِلّا بِدَلِيل
“Barang siapa yang mengatakan bahwa hadits ini khusus
orang-orang tersebut, maka orang itu tidak benar, karena kekhususan itu tidak
bisa ditetapkan kecuali dengan dalil. (Ibnu Hajar, Fath al-Bari :
1/ 404 )
Kedua : Hadist Anas bin Malik
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي قَبْلَ أَنْ يُبْنَى الْمَسْجِدُ فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ
“Dari Anas berkata, "Sebelum masjid dibangun,
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di kandang kambing." (HR. Bukhari)
Dibolehkan sholat di dalam kandang kambing menunjukkan
bahwa kencing kambing tidak najis, karena kandang kambing pasti ada kencing dan
kotoran kambing.
Ketiga : Jabir bin Samurah
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلَا تَوَضَّأْ قَالَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الْإِبِلِ قَالَ أُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الْغَنَمِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أُصَلِّي فِي مَبَارِكِ الْإِبِلِ قَالَ لَا
Dari Jabir bin Samurah bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah
kami harus berwudhu karena makan daging kambing?" Beliau menjawab,
"Jika kamu berkehendak maka berwudhulah, dan jika kamu tidak berkehendak
maka janganlah kamu berwudhu." Dia bertanya lagi, "Apakah harus
berwudhu disebabkan (makan) daging unta?" Beliau menjawab, "Ya.
Berwudhulah disebabkan (makan) daging unta." Dia bertanya, "Apakah
aku boleh shalat di kandang kambing?" Beliau menjawab, "Ya
boleh." Dia bertanya, "Apakah aku boleh shalat di kandang unta?"
Beliau menjawab, "Tidak." (HR. Muslim)
Dibolehkannya sholat di dalam kandang dalam dua hadist
di atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena
biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing dan kotoran
kambing.
Ketiga : Kaedah Fiqh yang disebut dengan al-Baraah
al-asliyah (pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu
kembali kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air
kencing unta dan kambing, barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia
harus mendatangkan dalil, dan tidak didapatkan dalil (
Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir (Fathu al Bari : 1/ 104), lihat
juga Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227)
Pendapat Kedua : Air kencing unta dan sejenisnya adalah najis. Ini
adalah pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah (Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib
Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233 )
Berkata Qadhi Husain dari Ulama Syafi’iyah :
“Menurut madzhab kami, bahwa apa yang keluar darinya
seperti air kencing atau kotoran adalah najis, baik dari binatang yang
dagingnya dimakan atau yang dagingnya tidak dimakan, baik itu kotoran burung,
maupun bukan burung. (Qadhi Husain, at-Ta’liqah, Mekkah, Nazar Musthofa
Baaz, 2/ 931 )
Mereka berdalil dengan keumuman hadist-hadist yang
menunjukkan bahwa air kencing itu najis, diantaranya adalah :
Pertama : Hadist Ibnu Abbas,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا قَالَ لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Dari Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda:
"Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena
dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara
yang satunya suka mengadu domba." Kemudian beliau mengambil sebatang dahan
kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian
menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya,
"Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?" beliau menjawab:
"Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah." (HR. Bukhari dan
Muslim)
Hadist di atas menjelaskan bahwa orang yang tidak
bersuci (cebok) setelah kencing akan diadzab di dalam kuburan, hal ini
menunjukkan bahwa air kencing itu najis, termasuk di dalamnya air kencing hewan
yang boleh dimakan.
Kedua : Hadist orang Badui yang kencing di masjid
عن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ
Abu Hurairah berkata, "Seorang Arab
badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: "Biarkanlah
dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air,
sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk
membuat kesulitan." (HR. Bukhari)
Perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk
menyiram bekas air kencing dengan air, menunjukkan bahwa air kencing itu najis,
termasuk di dalamnya air kencing binatang yang boleh dimakan seperti unta dan
kambing.
Ketiga : Hadist Anas bin Malik
عَنْ أَنس قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ ؛ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَه
Dari Anas, bahwasanya ia berkata, bahwasanya
Rasulullah shallallahu ’alahi wassalam bersabda : “Bersihkan dari air kencing,
karena sesungguhnya kebanyakan adzab kubur itu dari air kencing ( yang tidak
dibersihkan ) “ (HR. Daruquthni) (Imam Daruquthni mengatakan bahwa yang benar dari
hadist ini adalah Mursal, tetapi dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas
sanadnya shohih ( Ibnu Hajar, at-Talkhis : 1/ 160, Abu Bakar Dinwari, al
Mujalasah wa jawahir al Ilmi, 1/ 323 )
Kesimpulan :
Dari dua pendapat
ulama tentang hukum air kencing unta, maka yang terliahat kuat dalilnya adalah
pendapat yang mengatakan bahwa air kencing untu, kambing dan semua hewan yang
boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.
Masalah
Kedua : Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta
Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing unta.
Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :
Pertama : Hadist ‘Urayinin di atas
Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta tidak
najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan sesuatu yang tidak
najis
Bagi yang mengatakan bahwa air kencing unta najis,
maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan
berobat dengan air kencing unta– walaupun menurut mereka najis- karena darurat.
Berkata Khatib Syarbini :
وَ أَمَّا أَمرُه صلَّى اللُهُ عَليه وسلم العُرنِيِين بِشُربِ أَبوَالِ الإبل فَكَان لِلتّدَاوِى و التَّدَاوِي بِالنَّجَس جَائزٌ عِند فَقدِ الطَاهِرِالذي يَقُوم مَقَامَه
“Adapun perintah Rasulullah saw kepada
al-‘Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan. Dan
pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak
bisa menggantikannya . (Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233 )
Kedua : Hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah bersabda :
إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ بُطُونُهُمْ
“Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati
sakit perut mereka (rusak pencernaannya)“. (HR. Ahmad, Thabrani dan Thohawi) (Berkata al
Haitsami : “ Di dalamnya ada Ibnu Lahi’ah sedang hadistnya hasan dan pada
dirinya ada kelemahan, sedang rijal sanad yang lain bisa dipercaya “ )
Hadist di atas secara tegas menyatakan bahwa air kencing unta dan susunya
adalah obat untuk sakit pencernaan, dan ini menunjukkan kebolehan berobat
dengan keduanya.
Ketiga : Terbukti secara ilmiyah dan uji laboratorium bahwa air
kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam
penyakit, diantaranya penyakit kanker, leukemia (kanker darah),
hepatitis, penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.
Dr. Faten Abdel-Rahman Khorshid, ilmuwan Saudi yang juga staf King Abdul Aziz
University (KAAU) dan Presiden Tissues Culture Unit di Pusat Penelitian Medis
King Fahd itu, setelah melakukan penelitian selama lima tahun di laboratorium
menemukan bahwa partikel nano dalam air seni hewan onta dapat melawan
sel kanker dengan baik.
Beliau juga mengatakan bahwa air seni onta mengandung
zat alami yang bisa membasmi sel berbahaya, serta menjaga sel-sel sehat pada
pasien pengidap kanker. Penyakit kanker yang bisa disembuhkan dengan susu dan
air kencing unta meliputi kanker paru-paru, kanker darah, kanker perut, kanker
usus besar, tumor otak, dan kanker payudara.
Kesimpulan :
Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air
kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu,
dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan oleh
Rasulullah saw kepada beberapa orang yang terkena penyakit, begitu juga secara
medis dan uji laboratorium ternyata air kencing unta banyak manfaatnya untuk
menyembuhkan berbagai macam penyakit. Wallahu A’lam.
Maroji’ :
1.
Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami : 1/ 160
2.
Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227
3.
Nawawi, al-Majmu’ : 2/ 549, Ibnu Hajar, Fath
al-Bari : 1/ 404
4.
Suyuti, Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an, 1/ 89,
Zarkasyi, Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Beirut, Dar Ihya Kutub al
Arabiyah, 1957 : 1/ 32
5.
Ibnu Hajar, Fath al-Bari : 1/ 404
6.
Ini adalah perkataan Ibnu Mundzir (Fathu al Bari : 1/
104), lihat juga Utsaimin, Syarh Mumti’ : 1/ 208, 227)
7.
Nawawi, al Majmu’ : 2/ 549 , Khatib Syarbini, Mughni
Muhtaj : 1/ 233
8.
Qadhi Husain, at-Ta’liqah, Mekkah, Nazar
Musthofa Baaz, 2/ 931
9.
Imam Daruquthni mengatakan bahwa yang benar dari
hadist ini adalah Mursal, tetapi dalam riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas
sanadnya shohih ( Ibnu Hajar, at-Talkhis : 1/ 160, Abu Bakar Dinwari, al
Mujalasah wa jawahir al Ilmi, 1/ 323 )
10.
Khatib Syarbini, Mughni Muhtaj : 1/ 233