Bermula dari hadits Nabi saw :
وعن وائل بن حجر رضيالله عنه قال ؛ صليت
مع النبي صلى الله عليه وسلم فوضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره، أجرجه
ابن خزيمة
Wail ibnu hujr
berkata : aku pernah sholat bersama Nabi saw Beliau meletakan tangannya yang
kanan diatas tangannya yang kiri pada dadanya.
(HR. Ibnu Huzaimah,
hadits ke 219 dalam kitab bulughul marom)
Ibnu hajar asqolani
mengatakan : Ibnu Huzaimah meriwayatkan hadits wa’il bahwa Nabi saw meletakkan
kedua tangannya pada dadanya (على صدره), sedangkan menurut riwayat Al Bazzar didekat
dadanya (عند صدره) (dalam kitab al fath
al bari, II : 224)
Riwayat-riwayat
tersebut menunjukkan bahwa kedua tangan Rosulullah saw, atau siapapun yang
melaksanakan sholat diletakkan di atas pusat (فوق السره)
(at – tanaaqudhoot
juz III hal 49/50 & shohih sifat sholat an Nabi karya sayid hasan bin ‘ali
as-saqqof)
Al Imam An Nawawi
rohimhullahu ta’ala berkata :
“meletakkannya dibawah
dadanya dan diatas pusarnya, inilah mazhab kita yang masyhur dan demikianlah
pendapat jumhur (terbanyak) ulama’, dalam pendapat Imam Hanafi dan Imam lainnya
adalah menaruh kedua tangannya di bawah pusar, menurut Imam Malik boleh memilih
antara menaruh kedua tangan dibawah dadanya, atau melepaskannya kebawah, dan
ini pendapat jumhur dalam mazhabnya dan yang masyhur pada mereka”
( syarah Imam An
Nawawi ‘ala shohih muslim juz 4 hal 114)
Ada hadits lagi :
“Dari sulaiman bin
musa, thowus berkata bahwa didalam sholat Rosulullah saw meletakan tangan yang
kanan diatas dadanya”
Namun hadits ini
tidak bisa dijadikan dalil sebab tergolong dho’if, sebab ada rawi yang tidak
memenuhi syarat sebagai perawi tsiqoh, yaitu sulaiman bin musa.
Menurut sayid hasan
bin ‘ali as-saqqof, kelemahan hadits diatas karena 2alasan,
1.
Kata Imam Bukhori, Sulaiman
bin musa tersebut, banyak meriwayatkan hadits munkar,Kata An Nasai’ dia salah
seorang ahli fiqih tetapi tidak kuat dalam periwayatan sebagaimana disebutkan
dalam kitab Tahdzibul kamal (12/97)
2.
Hadits tersebut mursal,
yang diriwayatkan secara mursal oleh thowus, sedangkan hadits mursal adalah
bagian dari hadits dho’if (at –
tanaaqudhoot juz III hal 49/50)
Menurut Imam Al Ghozali :
“kemudian meletakkan kedua tangan diatas pusar dibawah dada,
meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri untuk memuliakan yang kanan, dengan
cara ditekan dan membentangkan jari telunjuk dan jari tengah kanan diatas
lengan, dan menggenggam pergelangan tangan dengan ibu jari, jari manis dan jari
kelingking.
(Ihya’Ulumuddin juz 2 hal 274)
Menurut pandangan empat mazhab adalah :
1.
Mazhab Hanafi mengatakan :
“bersedekap itu hukumnya sunnah bukan wajib, yang terutama bagi laki-laki
adalah meletakkan telapak tangan diatas punggung tangan kiri dan ditempatkan DIBAWAH
PUSAR, sedangkan bagi perempuan adalah meletakkan kedua tangannya diatas dada”
(fiqh “alaa madzahib al arba’ah, juz 1 kitab sholat bab sunan al sholat)
2.
Mazhab Asy Syafi mengatakan
: “hal itu disunnahkan bagi laki-laki
dan perempuan, yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan kanan
diatas punggung tangan kiri, dan ditempatkan DIANTARA DADA DAN PUSAR
3.
Mazhab Hambali mengatakan :
“hal itu adalah sunnah, yang paling utama adalah meletakkan telapak tangan
kanan diatas punggung tangan kiri dan ditempatkan DIBAWAH PUSAR
4.
Mazhab Maliki mengatakan :
“hal itu boleh dilakukan, akan tetapi didalam sholat fardhu disunnahkan
meluruskan tangan (kebawah)
(kitab Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusydi
Al Qurthubi Al Maliki)
Itulah cara bersedekap ketika sholat menurut empat mazhab,
Imam nawawi, Imam Ghozali dan jumhur ulama tentang mengartikan kedua hadits
diatas, dengan tidak mengartikan hadits secara johir haditsnya saja, maka
didapatkan bahwa bersedekap diatas dada adalah sesuatu yang dho’if (lemah) dan
tidak bisa dijadikan sandaran.
Wallahu a’alam bish showab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar