ASSALAMUALAIKUM.WRWB.
Sail titipan..
Pak Ustadz, saya lagi bingung.. Saya janda kmudian saya kawin lagi, tapi belum sempat sy di GOL kan hehehe lah suami sy mati.. Apakah boleh saya balik kpd suami pertama saya ?? Ttd. bunda x di kota "J"
Sail titipan..
Pak Ustadz, saya lagi bingung.. Saya janda kmudian saya kawin lagi, tapi belum sempat sy di GOL kan hehehe lah suami sy mati.. Apakah boleh saya balik kpd suami pertama saya ?? Ttd. bunda x di kota "J"
Jawab :
Tidak boleh, berkata
syeikh abu syuja’ : “fa-in thollaqohaa tsalatsan falaa tahillu lahu illaa ba’da
wujuudi khomsati asy ya’ ( jika suami mentalak istri dg talak 3, maka tidak
halal bagi suami, kecuali sudah ada 5 hal, yaitu ) :
1.
Inqidhoo-i ‘iddatihaa minhu
(habis iddahnya siperempuan dari silelaki)
2.
Tazawwajihaa bi ghoirihi
(si perempuan/bekas isteri berkawin dengan suami lain)
3.
Dukhuulihi bihaa (suami
lain mencampurinya)
4.
Bainuu natihaa ( suami yg lain ini mentalaknya
dengan talak ba’in)
5.
Wan qidhoo-i ‘iddatihaa minhu
(habis iddahnya dari suami itu)
Apabila seorang merdeka mentalak
isterinya dengan talak 3, atau hamba laki2
mentalak dengan talak 2, sebelum atau sesudah dukhul, baik talak itu
dalam satu nikah maupun lebih, baik talak tiga itu dalam satu lafadz maupun
lebih, diharamkan perempuan (bekas isteri) itu kepadanya sampai si perempuan
itu berkawin dengan suami lain, dan suami yg baru menyetubuhinya pada farji,
kemudian mentalaknya serta siperempuan itu habis pula iddahnya, sebagaimana
firman Allah swt :
Fa-in thollaqohaa falaa tahillu
lahu min ba’du hatta tankiha zaujaa ghoirohu
“ kemudian jika sisuami
mentalaknya (sesudah talak kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya
HINGGA IA BERKAWIN DENGAN SUAMI YANG LAIN “ (al baqoroh 230)
Hadits yg dirawikan oleh imam
bukhori dan muslim dari ‘aisyah ra yg menuturkan :
“isteri rifa’ah al qurazhi
mendatangi Nabi saw, seraya berkata : aku adalah isteri rifa’ah, lalu ia
menceraikanku dengan talak ba’in, kemudian aku menikah dengan abdurrahman bin
al zubair, tetapi ia seperti ujung pakaian (impoten), Nabi saw berkata “apakah
kamu ingin kembali kepada rifa’ah? Tidak..! kamu tidak boleh kembali dengannya
hingga kamu merasakan madunya dan ia merasakan madumu (hubungan suami isteri)
Dari hadits ini jelas bahwa dukhul
adalah syarat mutlak, sebab bagaimana seorang yang impoten bisa melakukan jima’
???
Maka dalam kasus diatas bisa di
qiyaskan kepada seorang suami yang tdk mungkin melakukan jima’ sebab sisuami
meninggal, oleh sebab itu si isteri tidaklah boleh menikah/rujuk dengan mantan
suaminya sebelum ia menikah kepada suam barunya dan melakukan hubungan antara
suami isteri dan sisuami barunya mentalaknya dan habis masa iddahnya.
Yang dimaksud mencicipi madu ialah
BERSETUBUH, dinamai USAILAH diserupakan dengan madu dan karena kalau kita tidak
menjadikan BERSETUBUH SEBAGAI SYARAT (dalam talaq 3) tentu kawin itu hanya
untuk menghalalkan semata dan bukan untuk bersenang-senang, sedangkan nikah
sebenarnya dimaksudkan untuk bersenang2 dan bukan untuk menghalalkan semata.
Wallahu a’lam.
Sumber : * kitab kifayatul akhyar,
* al tadzhiib fii adillati
matn al ghooytaqrib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar