Selasa, 16 April 2013

SAKTAH (DIAM SEBENTAR) BAGI IMAM SHOLAT



Bagi seorang ma’mum, membaca fatihah dalam sholat adalah wajib hukumnya. Berdasarkan hadits Imam Al Bukhori, mengatakan : “secara mutawatir ada berita atau kabar dari Rosulullah saw bahwa tidak ada sholat yang sah, kecuali dengan membaca ummul qur’an (induk Al Qur-an yakni suroh fatihah). Dan ketahuilah bahwa rukun sholat yg keempat adalah membaca fatihah pada setiap roka’at, baik untuk imam ataupun ma’mum, demikian juga yg munfarid (sholat sendiri).
Jika anda sudah mengetahui bahwa imam, ma’mum dan orang yg melakukan sholat sendiri wajib membaca fatihah, maka ada hal yang perlu diketahui oleh para IMAM ROWATIB dalam kesunnahan yang mesti dibuat yaitu SAKTAH ( diam sebentar setelah membaca fatihahnya dalam sholat jahar ), untuk memberi kesempatan kepada ma’mum untuk membaca fatihah. Hal itu didasarkan dari pada hadits  Samurah , ia mengatakan seingatku, Rosulullah saw melakukan dua kali SAKTAH (diam sebentar) . tetapi Imron bin Hushain mengingkari itu, seingatku Beliau hanya diam satu kali, karena aku menyurati Ubay bin Ka’ab di Madinah, Ubay menulis, apa yg diingat Samurah dari Rosulullah saw adalah benar.
Sa-id salah seorang perawi hadits tersebut, dan ialah putranya Abu ‘Arubah mengatakan “kami berkata kepada Qotadah, apa yg dimaksud dengan dua kali diam (dua saktah) tersebut..??? Ia berkata : pertama, DIAM KETIKA IA MEMULAI SHOLAT (sebelum membaca fatihah – pen) dan kedua, KETIKA IA TELAH SELESAI MEMBACA FATIHAH, yakni setelah membaca waladh dhooliin (HR. At Turmidzi II : 31 no 251)
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Amr ra “Nabi saw berkhutbah dihadapan banyak orang, “barang siapa melakukan sholat wajib atau sunnah (subhatan) , hendaklah ia membaca ummul qur-an, dan beberapa ayat Al Qur-an bersamanya. Jika ia hanya membaca ummul qur-an, itu cukup baginya. Dan barang siapa sholat bersama imam , hendaklah ia membaca ummul qur-an sebelum imam atau ketika ia diam. Barang siapa sholat tidak membaca ummul qur-an, maka sholatnya khidaj (kurang), Beliau mengucapkannya tiga kali (HR. Abdurrozaq dalam al mushonnaf II  : 133 no 2787, hadits hasan)
Al Hafizh Ibn Hajar dalam fath al bari (II 242) mengatakan : “berdasarkan dalil tersebut, jelaslah bahwa IMAM PERLU DIAM SEBENTAR (SAKTAH) dalam sholat jahar, supaya ma’mum berkesempatan membaca fatihah, hal itu untuk tidak menjerumuskan ma’mum kepada perbuatan yang dilarang, yakni membaca Al Qur-an bersama-sama Imam,

Untuk itu hal ini perlu diketahui serta diamalkan khususnya bagi para imam rowatib.
Semoga bermanfaat  -  wallahu a’lam bish showab                                 -ace umar-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar