Bagi seorang ma’mum, membaca fatihah dalam sholat adalah
wajib hukumnya. Berdasarkan hadits Imam Al Bukhori, mengatakan : “secara
mutawatir ada berita atau kabar dari Rosulullah saw bahwa tidak ada sholat yang
sah, kecuali dengan membaca ummul qur’an (induk Al Qur-an yakni suroh fatihah).
Dan ketahuilah bahwa rukun sholat yg keempat adalah membaca fatihah pada setiap
roka’at, baik untuk imam ataupun ma’mum, demikian juga yg munfarid (sholat
sendiri).
Jika anda sudah mengetahui bahwa imam, ma’mum dan orang yg
melakukan sholat sendiri wajib membaca fatihah, maka ada hal yang perlu
diketahui oleh para IMAM ROWATIB dalam kesunnahan yang mesti dibuat yaitu
SAKTAH ( diam sebentar setelah membaca fatihahnya dalam sholat jahar ), untuk
memberi kesempatan kepada ma’mum untuk membaca fatihah. Hal itu didasarkan dari
pada hadits Samurah , ia mengatakan
seingatku, Rosulullah saw melakukan dua kali SAKTAH (diam sebentar) . tetapi
Imron bin Hushain mengingkari itu, seingatku Beliau hanya diam satu kali,
karena aku menyurati Ubay bin Ka’ab di Madinah, Ubay menulis, apa yg diingat
Samurah dari Rosulullah saw adalah benar.
Sa-id salah seorang perawi hadits tersebut, dan ialah
putranya Abu ‘Arubah mengatakan “kami berkata kepada Qotadah, apa yg dimaksud
dengan dua kali diam (dua saktah) tersebut..??? Ia berkata : pertama, DIAM
KETIKA IA MEMULAI SHOLAT (sebelum membaca fatihah – pen) dan kedua, KETIKA IA
TELAH SELESAI MEMBACA FATIHAH, yakni setelah membaca waladh dhooliin (HR. At
Turmidzi II : 31 no 251)
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Amr ra “Nabi saw berkhutbah
dihadapan banyak orang, “barang siapa melakukan sholat wajib atau sunnah
(subhatan) , hendaklah ia membaca ummul qur-an, dan beberapa ayat Al Qur-an
bersamanya. Jika ia hanya membaca ummul qur-an, itu cukup baginya. Dan barang
siapa sholat bersama imam , hendaklah ia membaca ummul qur-an sebelum imam atau
ketika ia diam. Barang siapa sholat tidak membaca ummul qur-an, maka sholatnya
khidaj (kurang), Beliau mengucapkannya tiga kali (HR. Abdurrozaq dalam al
mushonnaf II : 133 no 2787, hadits
hasan)
Al Hafizh Ibn Hajar dalam fath al bari (II 242) mengatakan :
“berdasarkan dalil tersebut, jelaslah bahwa IMAM PERLU DIAM SEBENTAR (SAKTAH)
dalam sholat jahar, supaya ma’mum berkesempatan membaca fatihah, hal itu untuk
tidak menjerumuskan ma’mum kepada perbuatan yang dilarang, yakni membaca Al
Qur-an bersama-sama Imam,
Untuk itu hal ini perlu diketahui serta diamalkan khususnya
bagi para imam rowatib.
Semoga bermanfaat
- wallahu a’lam bish showab -ace umar-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar